Mahkamah Konstitusi (MK) menilai ketentuan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold sebesar 4% (empat persen) suara sah nasional yang dikendalikan di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilu (UU Pemilu) tidak searah dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.

Untuk itu, ambang batas parlemen hal yang demikian konstitusional sepanjang konsisten berlaku dalam Pemilu parlay bola DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk dilegalkan pada Pemilu 2029 dan pemilu selanjutnya. Mengungkapkan tercantum dalam Putusan Nomor 116/PUU-XXI/2023.

Putusan dari perkara yang diajukan oleh Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) hal yang demikian dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang digelar pada Kamis (29/2/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.

Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian. Biasa etika Pasal 414 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 seputar Pemilihan Berdasarkan yaitu konstitusional sepanjang konsisten berlaku untuk Pemilu DPR 2024 dan konstitusional bersyarat untuk dilegalkan pada Pemilu DPR 2029 dan pemilu selanjutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap etika ambang batas parlemen serta besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dengan berpedoman pada prasyarat yang telah ditentukan,” sebut Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan.

Sebelumnya, Perludem mempersoalkan etika Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu sepanjang frasa “paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional”.

Selengkapnya, Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu mengungkapkan, “Partai Politik Peserta Pemilu seharusnya memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional untuk diikutkan dalam penentuan perolehan tempat duduk anggota DPR”.

Pemohon menyebut hubungan ambang batas parlemen dengan metode pemilu proporsional. Pemohon berargumen, ambang batas parlemen ini yaitu salah satu variabel penting dari metode pemilu yang akan berakibat seketika terhadap progres konversi suara menjadi tempat duduk.

Pun Perludem, ketentuan ambang batas parlemen ini tidak boleh tidak dikaitkan dengan ketentuan di dalam Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu yang mengendalikan bahwa pemilu untuk memilih anggota DPR bagus provinsi ataupun kabupaten/kota dilakukan dengan metode proporsional terbuka.

Perludem menghubungkan ketentuan ambang batas parlemen ini dengan tidak konsistennya atau menimbulkan ketidakpastian antara ketentuan ambang batas parlemen yang 4% dan berakibat tidak terwujudnya metode pemilu yang proporsional karena hasil pemilunya tidak proporsional

Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra, Mahkamah tidak menemukan dasar metode dan argumen yang memadai dalam mempertimbangkan besaran angka atau persentase ambang batas parlemen dimaksud, termasuk metode dan argumen yang dipakai dalam mempertimbangkan paling sedikit 4% (empat persen) dari jumlah suara sah secara nasional sebagaimana ditentukan dalam Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

, merujuk keterangan pembentuk undang-undang, yaitu Presiden dan DPR terhadap permohonan a quo, Mahkamah tidak menemukan dasar rasionalitas dalam penetapan besaran angka atau persentase paling sedikit 4% (empat persen) dimaksud dilakukan dengan metode dan argumen penghitungan atau rasionalitas yang jelas.

By admin4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *