Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) sempat melakukan rangkaian pengeledahan pada Rabu, 6 Maret hingga Jumat, 8 Maret 2024 terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah slot 777 di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Salah satunya kediaman seseorang berinisial HL di Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara.
Sejumlah pihak menyimpulkan HL merupakan inisial dari Helena Lim yang dijuluki crazy rich PIK. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Kuntadi pun merespon perihal tersebut.
“Saya lihat banyak yang salah. Malah jadi tersangka lah, gitu-gitu,” tutur Kuntadi di Kejagung, Jakarta Selatan, Sabtu (23/3/2024).
Dikonfirmasi kembali nama Helena Lim, Kuntadi menyatakan tidak tahu siapa sosok tersebut. Dia juga enggan mengungkap siapa yang dimaksud dengan HL itu.
“Saya nggak tahu Helena tuh siapa. Saya kalau teknisnya ini kan nggak terlalu detail. Tapi ada penggeledahan di situ. Ada penggeledahan, diceklis,” jelas dia.
Diketahui, penyidik telah melakukan rangkaian penggeledahan di beberapa tempat terkait kasus korupsi komoditi timah, yakni kantor PT QSE, PT SD, dan rumah tinggal HL di wilayah DKI Jakarta.
“Dari penggeledahan tersebut, tim penyidik berhasil melakukan penyitaan terhadap barang bukti elektronik, kumpulan dokumen terkait, serta uang tunai sebesar Rp10 miliar dan SGD 2 juta yang diduga kuat berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Sabtu (9/3/2024).
Menurut Ketut, penggeledahan dan penyitaan itu dilakukan untuk menindaklanjuti kesesuaian hasil dari pemeriksaan para tersangka dan saksi, mengenai aliran dana yang diduga berasal dari beberapa perusahaan terkait dengan kegiatan tata niaga timah ilegal.
“Selanjutnya tim penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” ungkap dia.