Gorontalo – Hampir tiap panen PT. PG Gorontalo kerap menjalankan pembakaran tebu demi mempercepat panen dan menekan tarif produksi. Bahkan, pembakaran tebu telah menjadi salah satu sistem panennya. Akan tetapi, yang menjadi mahjong slot pertanyaannya apakah pembakaran hal yang demikian resmi atau illegal?
Pemerhati peraturan, Mohamad Zachary Rusman mengatakan bahwa, secara normatif pembakaran tebu bertentangan dengan peraturan lingkungan dan kesehatan. Dikarenakan, tindakan hal yang demikian berpengaruh besar pada lingkungan dan masyarakat.
Pembakaran tebu tidak cuma mencemari udara dengan meningkatnya emisi udara berbahaya, tetapi juga merusak lingkungan sekitar secara keseluruhan. “Tertib ini diperkuat dengan hasil penelitian Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang menyatakan bahwa paparan jangka panjang terhadap polusi udara bisa meningkatkan risiko gangguan pernapasan, penyakit jantung, kanker dan pun kematian prematur,” kata Mohamad Zachary.
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Tertib Universitas Trisakti Jakarta itu menerangkan, pembakaran lahan tebu, menjadikan zat-zat seperti karbon dioksida, karbon monoksida, dan partikel-partikel kecil. Zat hal yang demikian bisa berkontribusi pada pencemaran udara yang bisa berbahaya kesehatan masyarakat luas.
“Dari segi emisi, pembakaran tebu menjadikan polutan udara dengan beragam jenis zat berbahaya lainnya. Dia ini tidak cuma berpengaruh buruk pada kesehatan manusia, tetapi juga menyebabkan pencemaran udara yang merugikan bagi ekosistem lokal dan global,” ujarnya.
juga menerangkan, bisa disimpulkan pembakaran tebu oleh PT. PG Gorontalo yakni kriminal dan layak mendapatkan hukuman yang layak dengan pengaruh yang ditimbulkan. Dijelaskannya, ini sebetulnya telah dikontrol di ketetapan peraturan-perundangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.