Wakil Ketua Dewan Pertimbangan MUI Zainut Tauhid Sa’adi mengatakan pihaknya meyakini Bareskrim Polri mempunyai bukti kuat untuk memutuskan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“MUI percaya bahwa kepolisian slot deposit qris mempunyai alat bukti yang cukup untuk memutuskan PG (Panji Gumilang) sebagai tersangka TPPU,” kata Zainut dikutip dari siaran persnya, Pekan (12/5/2024).
Dia menghormati segala progres regulasi yang dilakukan Bareskrim kepada Panji Gumilang, termasuk kasus dugaan TPPU.
Kecuali itu, pihaknya juga menghormati langkah Panji Gumilang mengajukan praperadilan.
“Kalau dari pihak PG mengajukan praperadilan aku kaprah itu hal biasa. MUI menghormati upaya regulasi yang dilakukan PG,” ujarnya.
Zainut berharap progres peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional, dan transparan. Praperadilan Panji Gumilang saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“MUI berharap progres peradilan berjalan secara jujur, adil, profesional dan transparan,” tutur Zainut.
Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Nasir Djamil meminta aparat penegak regulasi mengusut tuntas kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang diduga dilakukan pemilik Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Dia berharap, pengusutan kasus tersebut menjadi prioritas utama dalam rencana penegakan regulasi.
“Komisi III sebagai komisi yang bekerja sama dengan penegak regulasi tentu berharap agar kasus TPPU Panji Gumilang ini menjadi prioritas untuk dieksekusi,” kata Nasir kepada wartawan saat ditanya tanggapannya soal langkah praperadilan yang diajukan oleh Panji Gumilang, seperti dikutip Sabtu (11/5/2024).
Diminta Usut Tuntas
Kecuali meminta kasus diusut tuntas, Member DPR RI dari Fraksi PKS ini bahkan menyayangkan Panji Gumilang yang diduga memakai kedok agama dalam aksinya.
“Saya pikir segala orang berfikir sama bahwa TPPU itu kezaliman dan yang membuat kita miris dan sakit hati, TPPU itu dibalut dengan aktivitas keagamaan,” ucap Nasir.
Sementara itu, Member Komisi III DPR RI dari Fraksi PDIP, Trimedya Pandjaitan meyakini aparat penegak regulasi pasti mempunyai dua alat bukti yang telah terpenuhi sehingga berani memutuskan Panji Gumilang sebagai tersangka penggelapan dan pencucian uang.