Di tengah maraknya perbincangan mengenai tata kelola media sosial di Indonesia, wacana pembentukan Dewan Media Sosial (DMS) mengemuka. Diusulkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), DMS digadang-gadang sebagai solusi untuk meminimalkan imbas negatif penerapan media sosial dan mengawal mutu tata kelolanya.

Tetapi, bagaikan pisau https://tiendasdeconveniencia.org/ bermata dua, wacana Dewan Media Sosial ini menuai pro dan kontra di masyarakat. Di satu sisi, banyak yang mau DMS dapat melindungi pembuat konten sampai mengurangi perbuatan perundungan yang marak di media sosial.

Di sisi lain, tidak sedikit pula cemas DMS dapat menjadi alat sensor dan membungkam kebebasan berekspresi.

Wacana Penyusunan Dewan Media Sosial

DMS pertama kali diusulkan ke Menkominfo dari masyarakat dan UNESCO (Organisasi Pengajaran, Keilmuan, dan Kebudayaan PBB).

Menkominfo Budi Arie menyampaikan, pemerintah menyambut bagus usul mengenai pembentukan Dewan Media Sosial. “Dikala ini pemerintah sedang menimbang wacana ini dan terbuka atas usul-usul berikutnya,” Budi membeberkan.

Seandainya memang terwujud, DMS dibentuk bertujuan dialamatkan untuk memastikan dan mengawal mutu tata kelola media sosial di Indonesia yang lebih akuntabel.

Usulan pembentukan Dewan Media Sosial malahan menuai banyak pertanyaan dari berbagai pihak. Salah satunya tentang apakah DMS bakal memegang kebebasan berekspresi di ranah media sosial.

Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo Usman Kansong malahan memberikan jawaban atas hal tersebut. Dalam sebuah sesi wawancara di sebuah media televisi, Usman mengatakan, pembentukan Dewan Media Sosial masih sebuah gagasan dan masih perlu dianalisis.

“Ini gagasan, wacana, jadi masih perlu menganalisa urgensinya. Ada sebagian hal yang perlu dianalisis,” kata Usman terkait wacana Dewan Media Sosial dalam wawancara tersebut.

Pro dan Kontra Penyusunan Dewan Media Sosial

Salah satu yang menjadi bahan kajian yaitu apakah perlu atau tidak membentuk Dewan Media Sosial, terlepas dari usul masyarakat dan UNESCO.

“Seandainya dibentuk akan seperti apa posturnya,” katanya. Adapun perawakan ini terkait DMS ini akan berada di bawah pemerintah atau menjadi lembaga independen.

Meskipun jadi lembaga independen, Usman menyebut pembentukan Dewan Media Sosial ini akan seperti halnya Dewan Pers yang dibentuk berdasarkan amanah dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999.

Sementara itu, Dewan Media Sosial ini seharusnya dibentuk berdasarkan UU yaitu Undang-Undang ITE.

“Masalahnya, UU ITE baru mengalami revisi kedua dan dalam UU ITE tidak ada amanah untuk membentuk semacam lembaga independen,” jelas Usman.

Seandainya lain yang juga menjadi sorotan yaitu terkait peran DMS sebagai sebuah lembaga nantinya. Apakah berperan sebagai pengontrol, sebatas sosialisasi regulasi, atau punya kesanggupan mengeblok konten?

“Seandainya (DMS) nantinya lembaga independen, apakah kewenangan (mengeblok dan memastikan hukuman) akan kita berikan?” tutur Usman memberikan penjelasan.

Tidak, pemerintah memiliki daya untuk mengawasi dunia komputerisasi dan memiliki kewenangan mengeblok aplikasi yang melanggar regulasi.

hanya itu, pemerintah juga dapat memastikan hukuman administratif, seperti denda sampai pidana.

By admin7

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *