Universitas Jember (Unej) menindaklanjuti pembatalan kenaikan Uang Kuliah tunggal (UKT) dan Donasi Pengembangan Institusi (SPI) dari Kementerian Pengajaran, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk Tahun Akademik (TA) 2024/2025.

“Sesuai dengan surat Dirjen Diktiristek yang baru berkaitan pembatalan UKT dan SPI, karenanya kami akan mematuhi hal hal yang demikian,” kata Rektor Unej Iwan Taruna di Jember, Selasa (4/6/2024). Bagi mahasiswa yang sudah terlanjur membayar dengan tarif UKT yang sudah naik, lanjut ia, ada dua alternatif yang akan ditawarkan merupakan dapat dikembalikan kelebihannya atau diperhitungkan untuk UKT pada semester selanjutnya.

Teladan, misalkan mahasiswa sudah terlanjur membayar Rp1,5 juta dari UKT sebelumnya sebesar Rp1 juta, sehingga ada kelebihan Rp500 ribu dan kelebihan itu dapat menjadi tabungan untuk pembayaran UKT semester selanjutnya,” kata Iwan Taruna.

Sebelumnya Unej berencana spaceman gacor menaikkan UKT untuk beberapa program studi (prodi) dengan besaran yang bervariasi, melainkan tidak semuanya prodi UKT-nya naik, malahan ada yang turun untuk kelompok tertentu.

Penyesuaian besaran UKT hal yang demikian mulai berlaku untuk mahasiswa baru angkatan tahun 2024 dan tidak berlaku untuk mahasiswa lama.

Bila dirata-rata, kata ia, karenanya kenaikan untuk semua prodi sarjana ataupun diploma di Unej merupakan 24 persen, melainkan ada prodi yang UKT-nya tidak naik, antara lain prodi Informatika dan Fisika.

Malah ada prodi yang UKT-nya turun merupakan Ilmu Pertanian merupakan pada Klasifikasi 3, turun sebesar 20 persen.

“Unej belum pernah menaikkan UKT semenjak 2015 dan baru menaikkan pada tahun 2024, melainkan itu malahan tidak semua program studi. Dengan terbitnya surat pembatalan kenaikan UKT, karenanya Unej juga batal menaikkan UKT hal yang demikian,” katanya.

Optimalisasi Pengelolaan Aset
Iwan menjelaskan alokasi subsidi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dari APBN akan dikurangi atau diwariskan, ketika PTN hal yang demikian berstatus Badan Layanan Biasa (BLU) dan Badan Undang-undang (BH), sehingga pihaknya berusaha untuk mencukupi keperluan operasional pengembangan kampus Unej.

“Unej sebagai PTN-BLU selalu berusaha meningkatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari jasa non-pengajaran (selain dari UKT), seperti optimalisasi pengelolaan aset, pengembangan usaha, kerja sama, dan pendapatan lain yang tidak mengikat,” ujarnya.

 

 

 

By admin4

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *