Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya mengungkap kasus judi online berkedok game online. Kasus hal yang demikian rupanya dilakoni oleh satu https://www.finanslinker.com/ keluarga yang masing-masing berinisial EA (48), AL (48), NA (23) AT (22) dan IL (44).
“Terkait lima orang pengelola yang mana usianya bervariatif, mereka ini merupakan satu keluarga dari bapak, ibu dan si kecil,” ujar Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konferensi pers, Kamis (6/6/2024).
Wira menyebut kelima pelaku https://www.freshnytrees.com/ dalam melaksanakan bisnis judi online mempunyai peran berbeda-beda. Di antaranya ada yang sebagai pengelola yang bertanggung jawab untuk menyediakan kantor serta sarana dan prasarana, merekrut, memberikan pelatihan, serta memberikan gaji.
Untuk judi online hal yang demikian, para pelaku menerima melalui sebuah aplikasi yang kemudian dimodifikasi.
Aplikasi hal yang demikian dikasih nama ‘Royal Domino’ yang dapat di-download melalui websitenya http//m.memoplay.com/download/how royal domino royal domino.
“Di dalam aplikasi ‘Royal Domino’ terdapat permainan judi di antaranya Domino, Doufu Duocai, Slot, Kartu, Memancing, dan lainnya,” beber Wira.
Sebelum dapat bermain dari salah satu game judi itu, pemain khususnya dahulu membeli sebuah cip dengan berkomunikasi dengan admin dengan nomor telepon yang sudah disediakan di kolom leaderboard.
“Bahwa dalam kegiatan operasional daripada para pelaku admin mengolah judi online ini, penyelenggara mempunyai 22 orang admin yang bertugas secara bergantian selama 24 jam untuk melayani para pemain yang akan membeli,” ujar Wira.
Kata Wira, untuk pembelian cip dihargai Rp65 ribu untuk 1 miliar cip yang dapat dibayarkan melalui transfer atau e-wallet yang sudah disediakan. Sekiranya pemain menang, cip hal yang demikian dapat dipasarkan kembali cuma saja dengan harga yang berbeda.
Pemain dapat menukar cip yang didapatkan kepada admin pada akun dengan cara yang sama dengan harga Rp60 ribu untuk 1 miliar cip.
Untuk hasil penukaran cip itu kemudian disetorkan kepada lima pelaku baik secara transfer atau e-wallet.
“Penyelenggaraan jual beli hal yang demikian semenjak Tahun 2022 sampainya tertangkap diperkirakan mempunyai omzet puluhan miliar. Berdasarkan keterangan para pelaku hasil dari jual beli cip transferkan ke berjenis-jenis rekening dan dikasih crypto,” ungkap Dirkrimum Polda Metro Jaya.